MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Islam Wasathiyah (3)

OlehMUI Jatim
Sabtu, 20 Feb 2021 - 23:14 WIB
Islam Wasathiyah (3)
ShareTweetSend

Islam Wasathiyah, telah menjadi salah satu keputusan Musyawarah Nasional IX Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI) yang berlangsung di Surabaya (24-27 Agustus 2015) Taujihat Surabaya sangat terkait dengan tema Munas: Islam Wasathiyah untuk Indonesia dan Dunia yang Berkeadilan dan Berkeadaban. Dalam taujihat tersebut, memberi gambaran banyaknya peserta Munas MUI mencermati munculnya kelompok yang eksklusif, intoleran, kaku/rigid, mudah mengkafirkan orang dan kelompok lain, mudah menyatakan permusuhan dan melakukan konflik, bahkan kalau perlu melakukan kekerasan terhadap sesama Muslim yang tidak sepaham. Di sisi lain muncul pula kelompok yang cenderung permisif dan liberal.

Kemunculan kedua kelompok tersebut terkait banyak dengan pemahaman dan gerakan transnasional yang mengembangkan pengaruhnya di Indonesia. Penyebaran paham dan gerakan transnasional tersebut meningkat karena memanfaatkan alam kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Kedua kelompok tersebut tergolong kelompok tatharruf, yamini (kanan), dan yasari (kiri), yang bertentangan dengan wujud ideal dalam melaksanakan ajaran Islam di Indonesia dan dunia. Peserta Munas merasa perlu mewaspadai penyebaran paham dan gerakan ideologis seperti komunisme, kapitalisme, neoliberalisme dan globalisme di Indonesia karena keberadaan kelompok-kelompok tersebut tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang dirumuskan dalam Piagam/Mitsaq al-Madinah (Konstitusi Madinah) di negara Madinah, selain juga bertentangan dengan realitas sosial bangsa Indonesia yang majemuk ditinjau dari berbagai aspek dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai jawaban atas berkembangnya paham dan gerakan kelompok-kelompok tersebut, Munas IX MUI bersepakat memperjuangkan Islam Wasathiyah dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Teks lengkap Taujihat Surabaya tenang Islam Wasathiyah adalah sebagai berikut.

Atas berkat rahmat Allah SWT, Musyawarah Nasional IX Majelis Ulama Indonesia (Munas IX MUI) yang diselenggarakan di Surabaya pada 08-11 Dzul Qaidah 1436 H/24-27 Agustus 2015 telah berjalan dengan baik dan menghasilkan berbagai putusan. Forum permusyawaratan tertinggi MUI ini diikuti pimpinan MUI tingkat pusat, provinsi dan perwakilan kabupaten/kota, pimpinan ormas-ormas Islam tingkat pusat, para ulama/kiai pengasuh pondok pesantren, pimpinan perguruan tinggi Islam, zuama dan para cendekiawan muslim.

Didorong semangat memberikan sumbangsih pemikiran mencari solusi terhadap berbagai permasalahan umat Islam dan bangsa, Munas IX MUI menyampaikan Taujihat Surabaya sebagai berikut.

Bahwa bagi umat Islam Indonesia, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan bentuk kesepakatan bangsa Indonesia dalam ikhtiar perjuangan umat Islam Indonesia mendirikan negara di Nusantara untuk bersama-sama komponen bangsa lainnya mewujudkan cita-cita kehidupan yang adil, makmur, dan religius di bawah naungan rida Allah SWT, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Bahwa para ulama dan tokoh-tokoh Islam adalah pelaku sejarah penting dan menentukan dalam pendirian negara, perumusan dan pengesahan Pancasila dan UUD 1945 serta pilihan negara kesatuan sebagai wujud tanggung jawab sebagai pimpinan umat serta semangat cinta tanah air (hubbul wathan) sehingga umat Islam dan umat beragama lainnya dapat menjalankan ibadah dan menunaikan ajaran agamanya secara bebas, leluasa dan aman serta hidup harmoni, tenteram dan damai. Bahwa umat Islam dewasa ini dihadapkan pada munculnya kelompok yang mengedepankan tekstualis skripturalis dengan mendasarkan pemikiran, ideologi dan gerakannya pada pemahaman nash secara literal, sehingga apa yang disebutkan secara eksplisit dalam nash menjadi dasar mereka. Kelompok ini juga tidak berusaha membawa pemahaman nash kepada konteksnya. Akibatnya kelompok ini menjadi eksklusif, intoleran, kaku/rigid, mudah mengkafirkan orang dan kelompok lain, mudah menyatakan permusuhan dan melakukan konflik, bahkan kalau perlu melakukan kekerasan terhadap sesama Muslim yang tidak sepaham.

Baca juga   Wali Kota Surabaya Bertemu Perwakilan GUIB Jelang Penutupan Prostitusi Gang Dolly

Di sisi lain muncul kelompok yang mengedepankan kontekstualisasi dalam pemahaman nash secara berlebihan dengan dalih menyelaraskan ajaran Islam dengan keadaan zaman. Akibatnya muncul ajaran yang keluar dari makna teks yang sebenarnya, cenderung permisif dan liberal. Kelompok ini bahkan berani menggugat nash-nash qoth’i dan menafsirkannya berdasarkan pendekatan akal semata. Bahwa kemunculan kedua kelompok tersebut terkait banyak dengan pemahaman dan gerakan transnasional yang mengembangkan pengaruhnya di Indonesia. Penyebaran paham dan gerakan trans nasional tersebut meningkat karena memanfaatkan alam kebebasan dan demokrasi di Indonesia.

Bahwa dua kelompok yang berkembang tersebut tergolong kelompok ekstrim (tatharruf), yakni tatharruf yamini (ekstrim kanan) dan tatharruf yasari (ekstrim kiri) adalah bertentangan dengan wujud ideal dan tepat dalam melaksanakan ajaran Islam di Indonesia dan dunia.

Bahwa pemikiran dan paham keagamaan dan ideologi, strategi dan gerakan dari dua kelompok yang berkembang tersebut, tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut dan dibangun bangsa Indonesia dalam kehidupan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Bahwa selain itu perlu diwaspadai penyebaran paham dan gerakan ideologis seperti komunisme, kapitalisme, neoliberalisme dan globalisme di Tanah Air. Paham dan gerakangerakan ideologis ini selain tidak sesuai dengan Islam juga mengancam eksistensi Pancasila dan NKRI Bahwa keberadaan kelompok-kelompok tersebut tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Nabi SAW yang dirumuskan dalam Piagam/Mitsaq Al-Madinah (Konstitusi Madinah) di negara Madinah bertentangan dengan realitas sosial bangsa Indonesia yang majemuk ditinjau dari berbagai aspek dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahwa sebagai jawaban atas berkembangnya paham dan gerakan kelompok-kelompok tersebut di kalangan umat Islam dan bangsa Indonesia, Munas IX MUI bersepakat mengusung dan memperjuangkan Islam Wasathiyah dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam oleh umat Muslim Indonesia dalam kehidupan keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Islam Wasathiyah adalah ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi segenap alam semesta. Islam Wasathiyah adalah “Islam Tengah” untuk terwujudnya umat terbaik (khairu ummah). Allah Subhanahu wa Taala menjadikan umat Islam pertengahan (wasath) dalam segala urusan agama, seperti dalam hal kenabian, syariat dan lainnya.

Baca juga   Pernyataan Sikap MUI Jawa Timur terkait Penembakan 6 Anggota FPI

Bahwa pemahaman dan praktik amaliyah keagamaan Islam Wasathiyah memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Tawassuth (mengambil jalan tengah), yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama), (2) Tawazun (berkeseimbangan), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhiraf (penyimpangan) dan ikhtilaf (perbedaan), (3) I‟tidal (lurus dan tegas), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional, (4) Tasamuh (toleransi), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya, (5) Musawah (egaliter), yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang, (6) Syura (musyawarah), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya, (7) Islah (reformasi), yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah ’amah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadimi alshalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (8) Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah, (9) Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia, dan (10) Tahadhdhur (berkeadaban), yaitu menjunjung tinggi akhlakul karimah, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan Peradaban.

Dari 10 ciri pemahaman dan praktik keagamaan Islam Wasathiyah tersebut Munas IX MUI meyakini bahwa Islam Wasathiyah wajib diamalkan secara istiqamah oleh seluruh umat Islam Indonesia dan dunia sehingga menjadi Syuhada’ ‘ala al-nas (saksi kebenaran Islam) untuk mewujudkan kehidupan keagamaan yang berkemajuan dan toleran; membentuk kehidupan kemasyarakatan yang damai dan saling menghargai; merealisasikan kehidupan kebangsaan yang inklusif , bersatu dan berkeadaban; serta menciptakan kehidupan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis. Islam Wasathiyah sangat mendukung ikhtiar kolektif umat Islam Indonesia dan seluruh komponen bangsa dalam mengukuhkan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Bahkan Munas IX MUI menyerukan kepada umat Islam seluruh dunia untuk menghayati dan mengamalkan Islam Wasathiyah sebagai bentuk kecintaan umat Islam terhadap terwujudnya dunia yang damai, berkeadilan, dan berkeadaban (Surabaya, 11 Dzul Qaidah 1436 H/ 27 Agustus 2015).

*Direktur Pascasarjana IAIN Jember, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur dan Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember

Tulisanini sudah dimuat di Radar Jember tanggal 20 Februari 2021

Topik: islam wasathiyahislam wasathiyah 3MUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Islam Wasathiyah (3)

Islam Wasathiyah (2)

22/02/2021

Jika ingin memahami lebih komprehensif tentang jati diri MUI dalam mengawal Islam Wasathiyah, kita bisa...

Islam Wasathiyah (3)

MUI dan Islam Wasathiyah

20/02/2021

Dari sejarah berdirinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ibarat rumah besar yang didirikan dengan semangat kebersamaan...

Banjir-Longsor dan Narasi Fikih Lingkungan

Banjir-Longsor dan Narasi Fikih Lingkungan

20/02/2021

HARI-HARI ini Nganjuk memberikan pekabaran. Duka lara yang disemat melebihi Jombang, Lamongan, Pasuruan, Jember, DKI Jakarta,...

KH. Ma’ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

KH. Ma’ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

20/02/2021

Jakarta - Pada Agustus 2014, industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke...

Membebaskan Rumah Ibadah dari Diksi Politik dan Kebencian

Membebaskan Rumah Ibadah dari Diksi Politik dan Kebencian

03/12/2020

MUI Jatim -- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rumah ibadah didefinisikan sebagai bangunan tempat...

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

03/12/2020

وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا...

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

03/11/2020

Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam. Paling tidak, latihan Ramadhan ini untuk...

Informasi Terbaru

Berikut Program KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim : Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Setiap Muslim

04/03/2021 - 09:56 WIB
Sambutan KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah Pada Pengukuhan MUI Jatim 15 Februari 2021

MUI Jatim Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Jiwa Dengan Vaksinasi

03/03/2021 - 22:25 WIB
Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

02/03/2021 - 20:57 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

Percepat Herd Immunity, MUI Jatim Gencar Sosialisasi Vaksinasi

02/03/2021 - 18:14 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

27/02/2021 - 14:17 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Puasa Tasu’a dan Asyura

Fatwa MUI

Berita

MUI Jatim: Puasa, Divaksin, Tidak Masalah

02/03/2021
Fatwa

Fatwa MUI No 49/2019: Melihat Mushaf Al-Quran Saat Shalat Tidak Membatalkan Shalat

22/02/2021
Fatwa

Fatwa Masalah Jamaah, Khalifah dan Bai’at

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No. 14 Tahun 2020 – Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjasi Wabah Covid-19

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

27/11/2020
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: admin@muijatim.org

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved