MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Banjir-Longsor dan Narasi Fikih Lingkungan

Oleh SUPARTO WIJOYO *)

OlehMUI Jatim
Sabtu, 20 Feb 2021 - 01:46 WIB
Banjir-Longsor dan Narasi Fikih Lingkungan
ShareTweetSend

HARI-HARI ini Nganjuk memberikan pekabaran. Duka lara yang disemat melebihi Jombang, Lamongan, Pasuruan, Jember, DKI Jakarta, Semarang, maupun Banjar yang diterjang banjir bandang. Kota dan desa, sawah dan ladang, maupun gunung dan hutan tampak menyeringai perih. Jalan Jaksa Agung Suprapto, Nganjuk, tenggelam. Tanah longsor di Selopuro, Ngetos, yang terjadi Minggu (14/2) mengakibatkan 13 rumah rusak dan 21 warga tertimbun.

Keluh menyeruak menyentak dengan lelehan air mata. Kisahnya serupa dengan yang pernah mendera Tangkil, Banaran, Pulung, Ponorogo, 1 April 2017. Terselip alur cerita yang menorehkan nestapa kolosal tanah longsor. Sebanyak 28 orang dan 32 rumah tertimbun, 300 jiwa terdampak, 4–15 hektare area persawahan rusak, 1.655 personel diterjunkan untuk evakuasi, dan 7 alat berat dikerahkan.

Bukan Salah Hujan

Itu semua merupakan realitas kehancuran ekologis yang besar. Mengapa tragedi banjir-longsor mentradisi dengan intensitas hujan dijadikan sebagai ’’terangka’’? Pahami bahwa penyebab utama longsor bukanlah air hujan, melainkan buruknya perlakuan kepada alam. Atas nama investasi, industri menyergap kawasan lindung dengan pabrik-pabriknya. Mereka sangat fasih membincangkan angka-angka komoditas tanpa keterampilan mendeteksi kezaliman ekologi.

Kerusakan daerah aliran sungai dan pembukaan hutan di wilayah hulu adalah penyempurna banjir. Tentu saja kerakusan lingkungan ini mengentak batin yang tidak terperikan. Adakah banjir ini dirancang bangun mentradisi dan ekstremitas cuaca dijadikan sebagai sang tertuduh? Banjir pada dasarnya hanyalah ’’panen raya’’ dari kebijakan salah tindak. Longsor dan banjir bukan fenomena alam yang mendadak, melainkan produk dari laku destruktif yang panjang.

Menempatkan hujan sebagai instrumen pemroduksi banjir adalah pertanda kemungkaran. Narasi religius mengajarkan bahwa hujan itu nikmat, bukan laknat, apalagi sebagai kutukan. Banjir yang merenggut nyawa, mengisolasi warga, dan menghancurkan tata ruang bukanlah faktor act of God, melainkan rapuhnya planologi teritorial. Hal ini menandakan lemahnya kinerja lingkungan pemda yang tidak memahami klimatologis daerahnya.

Baca juga   Mohon Doa, Kapolda Kunjungi Ulama dan Ketua MUI Jatim

Saatnya menyusun program pembangunan berbasis klimatologis, kota yang dirancang dengan basis iklim. Cuaca dijadikan parameter signifikan perumusan regulasi. Kalau setiap musim hujan terjadi banjir yang dianggap sebagai takdir, buat apa bangsa ini menyelenggarakan pilkada. Pemimpin (daerah) dipertandingkan untuk dipilih agar mampu mengelola lingkungan dan SDA, mengatasi banjir, dan hujan adalah karunia.

Perspektif Fikih Lingkungan

Perspektif fikih lingkungan perlu dihadirkan agar manusia menyimak pesan Tuhan lebih jernih. Banjir yang menggenang merupakan peringatan rendahnya mutu pengelolaan lingkungan. Otoritas publik jangan berposisi membiarkan SDA seperti arena tidak bertuan. Telah lama muslim membaca formulasi suci laa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlahiha. Janganlah kalian berlaku destruktif terhadap alam, merusak bumi setelah Allah menata sedemikian rupa eloknya.

Sering pula khalayak ramai mengaji tentang substansi Alquran dan hadis. Betapa sering kita mendengar ungkapan rabbal alamin dan rahmatan lil alamin. Orang yang mengerti dua terminologi sakral itu niscaya tidak akan merusak alam. Secara spesifik Islam memosisikan ’’manusia beraudiensi dengan alam’’ sebagaimana dalam surah Al Fatihah yang dibaca setiap salat. Atau bagi siapa saja yang menjalankan umrah dan haji, kalau sedang mengenakan pakaian ihram, kita dilarang menebang, bahkan sekadar mencabut rumput tidak diperkenankan.

Belum lagi dari kaidah taharah yang harus dengan air yang suci dan menyucikan. Fikih lingkungan memberikan rujukan praktis bagaimana manusia ’’menggauli’’ alamnya. Kurikulum akidah-akhlak dan fikih lingkungan menuntun manusia menjaga jiwa (hifdzul nafs), memelihara akal (hifdzul aql), melindungi harta (hifdzul maal), merawat keturunan (hifdzul nasl), dan memuliakan agama (hifdzud diin).

Apalagi dalam kerangka negara. Pemerintah mempunyai wewenang menata kelola teritorialnya. UU Lingkungan, UU Pemda, UU Desa, UU Konservasi Tanah, UU Kehutanan, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, dan ribuan regulasi yang berlaku menjadi dasar hukum mengatasi banjir. Secara politik diseyogiakan dapat digelar rapat paripurna istimewa oleh parlemen DPRD (provinsi/kabupaten/kota) yang mengalami banjir guna mengevaluasi mandat lingkungan para kepala pemerintahan.

Baca juga   Islam Wasathiyah (3)

Banjir dan langsor serta hutan yang gudul adalah ’’siklus’’ kebertautan. Kenapa hutan ’’dicukur’’? Kenapa pohon-pohon dijarah? Jajaran kepolisian harus segera melakukan penyidikan komprehensif terhadap para penebang kayu, baik yang liar (ilegal) maupun yang legal.

Membabat hutan tanpa kendali adalah tindakan kejahatan menurut hukum dan dilarang oleh fikih lingkungan. Dengan peristiwa banjir, saatnya mengoreksi kinerja ekologis publik. Perhutani memikul tanggung jawab hukum terjadinya lahan kritis (deforestasi). Hujan deras bukanlah alasan menyeruaknya tanah longsor, tetapi gundulnya hutan dan rusaknya ekosistemlah sejatinya penyebab primer meluasnya banjir.

Akhirnya, mengatasi banjir di Indonesia dibutuhkan redesain tata ruang berbasis ekologis dan merevisi pembangunan infrastruktur yang terlalu maskulin (penuh gedung jangkung yang kekar tanpa resapan) agar lebih feminin (bertelaga). Agenda dan kegiatan merevitalisasi kali menjadi kanal-kanal di kota raya yang berporos pada alur sungai adalah titik sentrum pengembangan kota ’’antibanjir’’.

Kalaulah sesudah itu masih banjir, bolehlah berpaling pada ucapan santun Dante Alighieri: all alta fantasia qui manco possa. Ketika sampai pada momen teragung ini, aku tak mampu berkata apa-apa lagi. Selamat datang pemimpin baru hasil pilkada 9 Desember 2020. Jadikanlah kemenanganmu sebagai momentum menutup halaman terakhir yang berkisah tentang banjir. (*)

Tulisan ini sudah dimuat di harian Jawa Pos 20 Februari 2021

*) Suparto Wijoyo, Akademisi Hukum Lingkungan & Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA MUI Jatim

Topik: MUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa TimurMusyawarah MUI

Artikel Terkait

Islam Wasathiyah (3)

Islam Wasathiyah (2)

22/02/2021

Jika ingin memahami lebih komprehensif tentang jati diri MUI dalam mengawal Islam Wasathiyah, kita bisa...

Islam Wasathiyah (3)

Islam Wasathiyah (3)

20/02/2021

Islam Wasathiyah, telah menjadi salah satu keputusan Musyawarah Nasional IX Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI)...

Islam Wasathiyah (3)

MUI dan Islam Wasathiyah

20/02/2021

Dari sejarah berdirinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ibarat rumah besar yang didirikan dengan semangat kebersamaan...

KH. Ma’ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

KH. Ma’ruf Amin: Babak Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

20/02/2021

Jakarta - Pada Agustus 2014, industri makanan dunia dan pasar modal global menolehkan perhatiannya ke...

Membebaskan Rumah Ibadah dari Diksi Politik dan Kebencian

Membebaskan Rumah Ibadah dari Diksi Politik dan Kebencian

03/12/2020

MUI Jatim -- Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rumah ibadah didefinisikan sebagai bangunan tempat...

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

03/12/2020

وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا...

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

03/11/2020

Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam. Paling tidak, latihan Ramadhan ini untuk...

Informasi Terbaru

Berikut Program KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim : Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Setiap Muslim

04/03/2021 - 09:56 WIB
Sambutan KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah Pada Pengukuhan MUI Jatim 15 Februari 2021

MUI Jatim Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Jiwa Dengan Vaksinasi

03/03/2021 - 22:25 WIB
Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

02/03/2021 - 20:57 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

Percepat Herd Immunity, MUI Jatim Gencar Sosialisasi Vaksinasi

02/03/2021 - 18:14 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

27/02/2021 - 14:17 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Puasa Tasu’a dan Asyura

Fatwa MUI

Berita

MUI Jatim: Puasa, Divaksin, Tidak Masalah

02/03/2021
Fatwa

Fatwa MUI No 49/2019: Melihat Mushaf Al-Quran Saat Shalat Tidak Membatalkan Shalat

22/02/2021
Fatwa

Fatwa Masalah Jamaah, Khalifah dan Bai’at

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No. 14 Tahun 2020 – Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjasi Wabah Covid-19

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

27/11/2020
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: admin@muijatim.org

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved