MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

OlehMUI Jatim
Rabu, 2 Des 2020 - 05:08 WIB
Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?
ShareTweetSend

Assalamu’alaikum

Apa kreteria seseorang yang disebut kafir?

Wassalam

 

Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

Penjelasan

Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:

  1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
  2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
  3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
  4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
  5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:
  6. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
  7. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
  8. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.
  9. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:
  10. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
  11. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  12. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
  13. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
  14. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  15. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.
  16. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:
  17. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
  18. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
  19. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
  20. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.
  21. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.
  22. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.*
Baca juga   Pengurus Komisi Fatwa MUI Jatim 2020 - 2025 Dikukuhkan, Seperti Ini Perannya
Topik: Kriteria orang disebut kafirMUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa Timur

Artikel Terkait

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

Percepat Herd Immunity, MUI Jatim Gencar Sosialisasi Vaksinasi

02/03/2021

SURABAYA, MUIJatim – Setelah 2 pekan dilantik, tepatnya 15 Februari 2021, Dewan Pimpinan Pusat Majelis...

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

27/02/2021

SURABAYA, MUIJatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur akan menggelar musyawarah...

Rapat Kerja Perdana PINBAS MUI Jatim Dalam Rangka Persiapan Kick Off Program Kerja Prioritas Tahun 2021

Rapat Kerja Perdana PINBAS MUI Jatim Dalam Rangka Persiapan Kick Off Program Kerja Prioritas Tahun 2021

24/02/2021

Pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021, dipimpin langsung oleh Ketua, Dr. Ir. H. Jumadi,...

Akh. Muzakki (Sekretaris umum MUI Jatim) terhadap Isu KH Moh Hasan Mutawakklil Alallah

Akh. Muzakki (Sekretaris umum MUI Jatim) terhadap Isu KH Moh Hasan Mutawakklil Alallah

22/02/2021

Yth para kyai dan bapak/ibu. Assalamu’aaikum wr wb. Berkaitan dengan pesan berantai menyangkut al-mukarram KH...

Komisi Perempuan Siap Memperkuat Peran MUI Sebagiai Pelopor Perbaikan Umat

Komisi Perempuan Siap Memperkuat Peran MUI Sebagiai Pelopor Perbaikan Umat

22/02/2021

SURABAYA, MUIJatim – 17 pengurus Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) ditetapkan oleh Dewan...

Daftar Nama ketua Komisi, Lembaga dan Badan MUI Jatim

Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jatim Dipimpin Guru Besar Ushul Fiqh, Ini Program Kerjanya

22/02/2021

SURABAYA, MUIJatim - Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur, yakni KH....

Konsumsi Halal Mengawal Etika Dan Moral Sosial

PINBAS MUI Mendorong Jawa Timur Menjadi Pusat Bisnis Syari’ah

21/02/2021

SURABAYA, MUIJatim - Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur, yakni KH....

Informasi Terbaru

Berikut Program KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim : Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Setiap Muslim

04/03/2021 - 09:56 WIB
Sambutan KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah Pada Pengukuhan MUI Jatim 15 Februari 2021

MUI Jatim Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Jiwa Dengan Vaksinasi

03/03/2021 - 22:25 WIB
Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim : Vaksinasi Cara Terampuh Atasi Pandemi 

02/03/2021 - 20:57 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

Percepat Herd Immunity, MUI Jatim Gencar Sosialisasi Vaksinasi

02/03/2021 - 18:14 WIB
MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

MUI Gelar Diskusi ‘Vaksinasi: Antara Kebutuhan Medis dan Kewajiban Agama’

27/02/2021 - 14:17 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Puasa Tasu’a dan Asyura

Fatwa MUI

Berita

MUI Jatim: Puasa, Divaksin, Tidak Masalah

02/03/2021
Fatwa

Fatwa MUI No 49/2019: Melihat Mushaf Al-Quran Saat Shalat Tidak Membatalkan Shalat

22/02/2021
Fatwa

Fatwa Masalah Jamaah, Khalifah dan Bai’at

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No. 14 Tahun 2020 – Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjasi Wabah Covid-19

27/11/2020
Fatwa

Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

27/11/2020
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: admin@muijatim.org

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Album
  • Video

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved