MUIJatim–Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinyasesuai dengan kemampuannya.
Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, makawajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.* >> baca selengkapnya
Download>>> Fatwa No 17 Tahun 2020 – Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.pdf