MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jatim Tolak RUU BPIP, Menilai Berpotensi Memecah Belah Bangsa

OlehMUI Jatim
Sabtu, 22 Agu 2020 - 21:19 WIB
MUI Jatim Tolak RUU BPIP, Menilai Berpotensi Memecah Belah Bangsa
ShareTweetSend

MUIJatim– Menyikapi perkembangan politik mutakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turun gunung dengan mengeluarkan surat edaran. Hari ini, Sabtu (22/8/2020) MUI Jatim mengeluarkan edaran perihal ‘penyampaian pokok pikiran terkait dengan perkembangan politik mutakhir’ .

Surat yang diteken Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum, H Ainul Yaqin,  terkait ancaman keretakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  “Mencermati perkembangan politik akhir-akhir ini, yang memperlihatkan adanya kondisi yang berpotensi membawa pada keretakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur merasa perlu menyampaikan hal sebagai berikut,” demikian disampaikan MUI Jawa Timur kepada MUI Pusat.

Ada 6 point penting yang disampaikan dalam surat Nomor: 44/MUI/JTM/VIII/2020:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mencanangkan diri sebagai organisasi yang mengusung prinsip wasathiyatul Islam, sebagaimana disampaikan dalam Taujihat Surabaya, yang dilandasi Firman Allah dalam QS. al-Baqarah [2] ayat 143. Dengan merujuk pada penjelasan para ulama tentang makna wasathiyah yakni adil, yang dapat diartikan sebagai sikap konsisten di jalur kebenaran (al-istiqamah ala thariq al-haq), condong kepada kebenaran ketika menghadapi pertentangan antara haq dan bathil (al-Mailu ila al-Haq), serta mendudukkan sesuatu pada tempat dan proporsinya (isti’mal al-umur fi mawadhi’iha), maka MUI sebagai lembaga Islam, seyogyanya terus berusaha berpegang pada al-Qur’an dan al-Sunnah dengan manhaj pemahaman yang diikuti oleh para salaf al-shaleh. Di sisi lain, sebagai lembaga yang dibentuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusaha mengikuti pedoman yang telah disepakati dalam peraturan perundang-undangan, dengan berupaya agar pertumbuhan perundang-undangan tidak berbenturan dengan kerangka berfikir keagamaan (Islam).
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana juga telah dirumuskan dalam wawasan organisasinya yang diantaranya berorientasi pada prinsip hurriyah (independen) dan istijabiyah (responsif), serta mempunyai misi salah satunya amar makruf nahi munkar, maka menuntut secara kelembagaan untuk senantiasa tanggap dan peduli terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi menimbulkan kemudharatan, baik menyangkut masalah ke-Islaman, keumatan, maupun terkait dengan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
  • Berangkat dari dua poin di atas (poin 1 dan 2), MUI sepatutnya memberikan pandangannya, sehubungan dengan perkembangan mutakhir, khususnya berkaitan dengan RUU HIP, RUU BPIP dan RUU Cipta Kerja yang telah menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • MUI Provinsi Jawa Timur telah ikut dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh MUI Pusat sebagaiamana maklumat bersama terkait dengan RUU HIP. RUU HIP jelas-jelas berpotensi memecah belah bangsa dan meruntuhkan konsensus kebangsaan, khususnya Pancasila sebagaimana rumusan yang disepakati yakni yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. RUU HIP juga berbenturan dengan tertib perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang sudah diatur dengan UU No. 12 tahun 2011. Karena itu, dengan tegas keberadaan RUU HIP harus ditolak.
  • Mengingat bahwa keberadaan RUU HIP yang muncul dari usulan DPR RI dan sudah masuk dalam agenda pembahasan di DPR RI, maka MUI perlu meminta kepada DPR RI dan Presiden RI untuk mencabutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 70 UU. No. 12 tahun 2011.
  • Selanjutnya berkaitan dengan BPIP dan RUU BPIP, sikap MUI seyogyanya mengacu pada keputusan Kongres Umat Islam (KUII) di Pangkal Pinang yang diinisiasi oleh MUI. Ada alasan yang jelas disampaikan dalam KUII, bahwa adanya lembaga baru yang diberi otoritas oleh pemerintah untuk menjadi pengawal dan penerjemah Pancasila bukan menyelesaikan masalah, tetapi bisa menimbulkan masalah, dan saling tubrukan dengan perundang-undangan yang ada. UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 5, sudah memberikan mandat kepada MPR untuk melaksanakan tugas antara lain: memasyarakatkan ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan MPR sebagai lembaga yang dibentuk melalui pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (1) lebih mempunyai legitimasi dan otoritatif untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebut dalam pasal 5 UU no. 17 tahun 2014, dibandingkan dengan keberadaan lembaga yang baru. Selain itu, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2 juga menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam pendidikan secara otomatis juga menjadi tanggungjawab kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berserta seluruh jajarannya. Dengan demikian, sikap yang ditunjukkan dalam rekomendasi KUII adalah tepat sehingga MUI tinggal memperteguh kembali.
  • Terhadap RUU Cipta kerja, hemat kami MUI juga perlu mengingatkan agar DPR dan Pemerintah berhati-hati jangan sampai negara ini dibawa pada kebijakan yang mencederai rakyatnya sendiri. Banyak pasal-pasal bermasalah seperti terkait tenaga kerja, terkait dengan sertifikasi halal, dan sebagainya yang harus ditinjau kembali. Kami mendukung adanya sikap MUI untuk memberikan masukan dan koreksi dalam masalah ini. * (Sumber: Duta.co)
Baca juga   Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

 

 

Topik: MUI (Majelis Ulama Indonesia)MUI JatimMUI Jawa Timur

Artikel Terkait

Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

15/04/2021

Surabaya, MUIJatim.org - Umat Islam di seluruh belahan dunia menyambut dengan suka cita datangnya bulan...

Puasa adalah Kesalehan Individu dan Sosial

Puasa adalah Kesalehan Individu dan Sosial

15/04/2021

Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H umat Islam di seluruh dunia menyambutnya dengan rasa syukur...

Ketum MUI Jatim: Ramadan Candradimuka Untuk Menambah Kecerdasan Spiritual dan Sosial

Ketum MUI Jatim: Ramadan Candradimuka Untuk Menambah Kecerdasan Spiritual dan Sosial

12/04/2021

Surabaya, MUIJatim - Pemerintah menetapkan awal Ramadlan 1442 H jatuh pada Selasa (13/04/2021). Penetapan itu...

Tausiyah MUI Jatim : Patuhi Prokes saat Ibadah Ramadan dan Perkuat Doa Agar Pandemi Berakhir

Tausiyah MUI Jatim : Patuhi Prokes saat Ibadah Ramadan dan Perkuat Doa Agar Pandemi Berakhir

11/04/2021

SURABAYA, MUIJatim – Memasuki bulan suci Ramadan 1442 H / 2021 M di tengah pandemi...

Ekspose Program Kerja, Ini Tiga Prioritas MUI Jatim

Ekspose Program Kerja, Ini Tiga Prioritas MUI Jatim

11/04/2021

Surabaya, MUIJatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Ta’aruf dan Ekspose Program Kerja,...

TAUSIYAH DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN 1442 H/ 2021 M Nomor : 04/MUI/JTM/IV/2021

TAUSIYAH DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN 1442 H/ 2021 M Nomor : 04/MUI/JTM/IV/2021

08/04/2021

بسم الله الرحمن الرحيم Dalam rangka menyambut hadirnya bulan suci Ramadan 1442 H / 2021...

Berdayakan Ekonomi Umat, MUI Buka Rumah Makan dan Gerai Produk Halal

MUI Mencanangkan Program Satu Kabupaten Satu Industri Halal

08/04/2021

SURABAYA, MUIJATIM - Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar...

Informasi Terbaru

Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

Puasa, Wujud Dimensi Spiritual dan Sosial

15/04/2021 - 18:01 WIB
Puasa adalah Kesalehan Individu dan Sosial

Puasa adalah Kesalehan Individu dan Sosial

15/04/2021 - 12:16 WIB
17 Jam Puasa di Luar Negeri, Sekretaris Umum MUI Jatim : Puasa Paling Nikmat Itu di Indonesia

17 Jam Puasa di Luar Negeri, Sekretaris Umum MUI Jatim : Puasa Paling Nikmat Itu di Indonesia

14/04/2021 - 18:40 WIB
Puasa, Nikmat? Itu di Indonesia

Puasa, Nikmat? Itu di Indonesia

14/04/2021 - 13:04 WIB
Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

Doa dan Zikir Salat Tarawih / Witir Lengkap dengan Artinya

13/04/2021 - 20:40 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Apakah Islam Washathiyah Itu?

Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Hukum Menggunakan Cadar atau Niqab

Apa Kreteria Orang Disebut Kafir?

Puasa Tasu’a dan Asyura

Fatwa MUI

Berita

TAUSIYAH DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN 1442 H/ 2021 M Nomor : 04/MUI/JTM/IV/2021

08/04/2021
Fatwa

Fatwa MUI Jatim tentang Swab bagi tenaga medis, karyawan dan pengguna transportasi saat Ramadhan

06/04/2021
Berita

MUI Jatim Halalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Dasar Hukumnya

22/03/2021
Berita

Ketua Umum MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halalan Thayyiban!

22/03/2021
Berita

MUI Jatim: Puasa, Divaksin, Tidak Masalah

02/03/2021
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Kel. Mojo, Kec. Gubeng,
Kota Surabaya, Jawa Timur,
Kode Pos 60285

Email: admin@muijatim.org

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Pengurus MUI Pusat
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus MUI Jawa Timur
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved